Bagi Sekolah dan Madrasah yang kesulitan menentukan boleh tidaknya siswa memakai jilbab dalam photo ijazah, rapor dll,
Departemen Pendidikan maupun Departemen Agama sudah mengeluarkan dasar hukumnya yaitu
- Surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 1777/C/PP/2002 dan
- Surat edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama No. Dt.II.I//PP.00/J/3/03
Berikut adalah Surat Edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam yang kami download dari kajianpsikologi.guru-indonesia.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar