Rabu, 10 Februari 2016

PHOTO IJAZAH BOLEH BERJILBAB

Bagi Sekolah dan Madrasah yang kesulitan menentukan boleh tidaknya siswa memakai jilbab dalam photo ijazah, rapor dll,
Departemen Pendidikan maupun Departemen Agama sudah mengeluarkan dasar hukumnya yaitu
- Surat edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 1777/C/PP/2002 dan
- Surat edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama No. Dt.II.I//PP.00/J/3/03

Berikut adalah Surat Edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam yang kami download dari kajianpsikologi.guru-indonesia.net


Tidak ada komentar:

Posting Komentar